Tampilkan postingan dengan label Abu Bakar Ba'asyir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abu Bakar Ba'asyir. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Agustus 2010

Diantar Keponakan, Istri Ba'asyir ke Solo


Aisyah dan istri direktur pesantren Ngruki ikut dalam rombongan saat Ba'asyir ditangkap.

Polisi memulangkan istri Abu Bakar Ba'asyir, Aisyah Baradja dan istri Wahyudin, Direktur Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo.

"Sudah pulang ke Solo, istri Ustad  Ba'asyir dan istri Ustad Wahyudin diantar keponakan dari Ciamis," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Kholid saat dihubungi , Selasa 10 Agustus 2010.

Kemarin, dari Mabes Polri keduanya dipulangkan Pondok Pesantren Nurussalam milik keluarga Ba'asyir di Cimahi, Jaiwa Barat.

Dua perempuan itu ikut dalam mobil Ba'asyir -- saat penangkapan dilakukan.

"Dua mobil dipaksa masuk ke dalam Polres Banjar. Kaca depan dipecahkan, dikeluarkan dibawa ke Jakarta," kata pengacara Ba'asyir, Mahendradatta kemarin.

Putra Ba'asyir, Abdurrochim Ba'asyir menyayangkan penangkapan ayahnya, terutama juga sang ibu.

Kata Abdurrochim, Aisyah menderita sakit gula. "Kenapa umi (ibu) saya juga ditangkap, padahal tidak salah," kata Abdurrochim, dengan suara tercekat.

Aisyah ikut bersama Ba'asyir karena ingin bertemu keluarga di Bandung.

Ba'asyir ditangkap karena dituduh terlibat dalam jaringan teroris Aceh. Ketua Jamaah Anshorut Tauhid itu dituduh telah merestui dan menunjuk pimpinan pelatihan militer di Aceh, termasuk menunjuk Abdullah Sonata sebagai penanggung jawab lapangan. Dia juga dituduh telah membiayai latihan tersebut.

Ba'asyir sendiri menganggap penangkapannya sebagai rekayasa Amerika Serikat

Perjalanan Abu Bakar Ba`asyir

Jakarta (ANTARA News) - Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 17 Agustus 1938, berarti 17 Agustus nanti dia akan berumur 72 tahun.

Ustad yang disebut garis keras oleh banyak kalangan ini lahir dari ayah keturunan Hadramaut (Yaman) dan ibu berdarah Jawa.

Dia adalah alumunus Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, tahun 1959, sebelum kemudian berkuliah di Fakultas Dakwah, Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah dan lulus pada 1963.

Dia pernah menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Solo, Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia pada 1961, dan Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam.

Pada 10 Maret 1972, Ba'asyir mendirikan Pondok Pesantren Al-Mukmin, bersama sejumlah kawannya, antara lain Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdllah Baraja.

Al-Mukmin terletak di Ngruki, Solo, Jawa Tengaha. Semula kegiatan pesantren ini terbatas pada diskusi agama selepas salat duhur.

Membajirnya jumlah jamaah membuat para mubalig dan ustadz kemudian mengembangkan pengajian itu menjadi Madrasah Diniyah, untuk kemudian menjadi pondok pesantren.

Langganan penjara
Ba'asyir berulangkali dipenjarakan tanpa menjalani pengadilan terlebih dahulu, dari 1978 sampai 1982, semasa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Pada 1983, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang menolak asas tunggal Pancasila dan melarang santrinya hormat bendera karena menurutnya itu perbuatan syirik.

Dia juga dianggap bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto), salah seorang tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, Ba'asyir dan Abdullah Sungkar divonis 9 tahun penjara.

Ketika dibebaskan setelah menjalani vonis 1983, dia kembali dijerat tuduhan terlibat pemboman Candi Borobudur pada 1985. Namun, kali ini dia kabur ke Malaysia.

Selama di negeri itu, Ba'asyir mengenalkan pemikiran-pemikiran agamanya di Malaysia dan Singapura. Dia bolak balik di dua negara itu, sampai kemudian Soeharto jauh pada 1998.

Setahun setelah Soeharto jatuh, Ba'asyir kembali ke Indonesia dan aktif kembali berdakwah, dengan pandangan yang bagi kebanyakan muslim Indonesia dianggap keras.

Ba'asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari organisasi Islam garis keras yang disebut bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

Menolak putusan
Pada 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan pengadilan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir.

25 Januari 2002, Abu Bakar Ba'asyir memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi statusnya ke Mabes Polri. "Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara," tegas pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, waktu itu.

19 April 2002, Ba'asyir menolak eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai azas tunggal. Ba'asyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi putusan yang sudah kadaluwarsa itu.

April 2002, Pemerintah mempertimbangkan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia KH Abu Bakar Ba'asyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila.

Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba'asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik yang memperoleh amnesti dan abolisi baik dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun massa Abdurrahman Wahid.

8 Mei 2002, Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung itu. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kejagung menyarankan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk memintakan amnesti bagi Ba'asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dibebaskan
8 Agustus 2002, Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin di mana Ustad Abu Bakar Ba'asyir terpilih sebagai ketua Mujahidin sementara.

19 September 2002, Ba'asyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah. Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.

1 Oktober 2002, Abu Bakar Ba'asyir mengadukan Majalah TIME karena berita yang ditulis majalah itu pada 23 September 2002 dianggapnya "trial by the press" dan mencemarkan nama baiknya. Ba'asyir membantah semua tudingan yang diberitakan TIME bahwa ia mengenal teroris Umar Al-Farouq.

11 Oktober 2002, dia meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia menyusul pengakuannya yang mengatakan mengenal dirinya. Ba'asyir mengatakan, sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.

17 Oktober 2002, Markas Besar Polri melayangkan surat panggilan kepadanya sebagai tersangka, namun Ba'asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya oleh TIME.

18 Oktober 2002, Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Polri menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.

3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,6 tahun penjara. Tapi pada 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari. Dan dibebaskan pada 14 Juni 2006.
sumber: Wikipedia

Senin, 09 Agustus 2010

Ponpes Ngruki: Istri Ba'asyir Juga Ditangkap


Kontak terakhir malam tadi. Berangkat dari rumah Ciamis sekitar pukul 8. 
Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah membenarkan penangkapan pimpinannya Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Dalam peristiwa itu, istri Ba'asyir juga turut ditangkap.

"Penangkapan di dalam mobil. Selain Ustad Abu ada juga istri Ustad, Aisyah Ba'asyir, istri saya Muslihah, sopir, dan asisten sopir, kata Ustad Wahyudin, Direktur Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Solo, Jawa Tengah, Senin 9 Agustus 2010.

Menurut Wahyudin, rombongan mobil Abu Bakar Ba'asyir itu dalam perjalanan ke Ciamis, Jawa Barat. Dalam perjalanan ke Ciamis, rombongan Ba'asyir menginap di kediaman salah satu putra Wahyudin.

"Semalam Ustad Abu menginap di rumah anak saya, karena istri saya ingin menengok cucunya," kata dia dalam jumpa pers. Kontak terakhir Wahyudin dengan rombongan Ba'asyir sekitar pukul 22.22 WIB semalam.

"Kontak terakhir malam tadi. Berangkat dari rumah Ciamis sekitar pukul 8. Setelah itu ada kabar penangkapan, sudah mencoba menghubungi tidak bisa semua," kata Wahyudin.

Sebelumnya, Markas Besar Polri membenarkan adanya penangkapan terhadap Ba'asyir. Penangkapan Ba'asyir diduga terkait pengembangan kasus teroris yang digerebek di Aceh.

"Karena dalam kasus Aceh, ada juga orang yang dikirim dari sini (Jakarta dan Jawa Barat) ke Aceh," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto

Densus 88 Pecahkan Kaca Mobil Ba'asyir?

Mobil Kijang yang dikendarai Ba'asyir dikawal anggota JAT yang menggunakan Nissan Terrano.
 Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian menangkap Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), Abubakar Ba'asyir, Senin 9 Agustus 2010.

Ba'asyir ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB bersama istri dan rombongannya.

Seperti dikabarkan tvOne, mobil Kijang Krista perak yang dikendarai Ba'asyir dari Tasikmalaya dihadang aparat Densus 88 dan Satuan Gegana.

Mobil itu tak sendirian, namun dikawal sekitar 5 anggota JAT yang berada di mobil Nissan Terrano.

Aparat Densus menghentikan mobil Kijang dan minta seluruh penumpang turun.

Namun, ada sedikit perlawanan dari anak buah Ba'asyir.  Densus lalu memecahkan kaca mobil Kijang dan memaksa para penumpangnya turun dan diborgol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tvOne, di dalam mobil tidak ditemukan senjata api atau bom.
Hingga kini belum ada konfirmasi Polri mengenai kronologis penangkapan ini. Pukul 13.00 siang ini Polri akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ba'asyir.

Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengatakan, hari ini rencananya mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan dibawa ke Jakarta.  (hs)

Ba'asyir Tolak Teken Berita Acara Penangkapan

Ba'asyir menolak disebut terlibat dalam aksi-aksi terorisme.
Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir, menolak penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Dia pun menolak menandatangani Berita Acara Penangkapan saat pemeriksaan.

"Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menolak penangkapan," kata pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.

Dia mengatakan Ba'asyir menolak penagkapannya karena menilai tuduhan keterlibatannya dalam terorisme sebagai tuduhan yang tidak berdasar. "Karena tidak jelas terlibat terorisme mana," kata dia.

Menurut dia, tuduhan itu harus dijelaskan secara tuntas, Ba'asyir terkait teroris mana. "Kami bertanya kalau ada kata terorisme, maka ada peristiwa," kata dia.

Jika dikaitkan dengan latihan militer di Aceh, kata dia, itu tidak cukup untuk menangkap Ba'asyir. Karena di Aceh hanya latihan militer yang diatur oleh Undang-Undang Darurat.

"Pada saat kami bertanya, keterangan terlibat latihan militer di Aceh. Pelatihan militer dalam UU Anti Terorisme tidak termasuk terorisme. Seandainya ditemukan senjata api, maka dikenakan UU Darurat," kata dia.

"Namun ini dibawa ke UU terorisme. Kami akan terus bertanya terkait peristiwa apa. Tidak ada yang mau menjawab."

Polisi Tangkap Abubakar Ba'asyir

Tim Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Abubakar Baasyir, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo. Penangkapan itu, menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Marwoto Soeto dilakukan Senin (9/8) pagi di Banjar, Jawa Barat. Namun, Marwoto mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut soal penangkapan karena belum mendapat laporan lengkap dari timnya. Yang jelas, kata Marwoto, saat ini Ba'asyir belum dibawa ke Mabes Polri. "Tim saya masih berada di Bandung," ujarnya.

Mengenai isu penangkapan di Banjar, Marwoto justru menggumam, "Banjar itu di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah ya." Menurut Marwoto pukul 11.00 pihaknya baru bisa memberikan keterangan mengenai penangkapan Ba'asyir.

Penangkapan ini sebenarnya diduga sebelumnya. Tim Pembela Muslim telah merasakan isyarat itu sejak beberapa bulan lalu. "Dendam lama terhadap Baasyir, rupanya belum selesai," kata juru bicara TPM Mahendrata.